Muntok — Dua karyawan PT. Timah asal Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, AD ( 30 ) dan Fi ( 37 ) yang diamankan anggota Polres Bangka Barat dan Satpam di Unit Metalurgi ( Unmet ) Muntok, Sabtu malam kemarin melakukan pencurian lempengan timah dengan cara menyembunyikannya di selangkangan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, kedua pelaku mengunakan alat seperti celana berlapis yang terbuat dari karet. Dengan alat itu, mereka dapat lolos keluar dari pabrik tanpa dicurigai Satpam.
Menurut Adenan, pencurian dengan modus operandi itu sudah terjadi dua kali.
” Dari hasil penyelidikan keduanya mengaku aksi pencurian itu merupakan aksi kedua kalinya. Pertama berjalan mulus, aksi kedua baru kepergok anggota yang ngepam dan security setempat. Modusnya mereka pakai alat seperti celana karet itu, jadi lempengannya diselipkan disitu,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Senin ( 20/1/2020 ).
Untuk penadah logam curian, kata Adenan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Namun ia belum bisa memastikan identitasnya karena masih akan didalami.
” Mereka menjualnya dengan harga rata – rata Rp. 100 perkilogram. Untuk penadahnya masih dalam penyelidikan kami, saat ini belum bisa kami beberkan ke publik,” kata Adenan.
Hal itu diakui AD ( 30 ), salah satu pelaku pencurian. Menurut dia, logam timah yang ia curi dijual dengan harga rata – rata Rp 100.000 hingga Rp 120.000 perkilogram.
Meskipun berani menyebut harga, AD tidak bersedia mengungkap identitas penadah.
” Harganya tidak tentu tergantung naik turun harga timah lah. Kadang seratus kadang seratus dua puluh. Kalau pembelinya orang sinilah,” kilah AD. ( SK )