Didemo dan Dipolisikan Terkait Paslon Rato Rusdiyanto – Ramadian, Begini Tanggapan KPU Bangka

HEADLINE, Politik623 Dilihat

BANGKA — Pasca KPU Bangka menyatakan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 karena masalah ijazah paket C milik Rato Rusdiyanto, situasi menjadi panas.

Hal itu menimbulkan unjuk rasa dari pendukung Rato Rusdiyanto – Ramadian, bahkan menuai laporan polisi.

Menanggapi dinamika yang ada, Sinarto didampingi Ketua KPU Provinsi Babel Husin, Divisi Teknis Penyelenggara Redi Citra, Divisi Hukum Eko Iswantoro dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zulkifli menyampaikan pernyataan resminya kepada media.

Sinarto menyatakan, keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon, yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

“Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan berikut Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya,” kata Sinarto, Minggu ( 27/7/2025 ).

Dia menegaskan Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto – Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka, yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025, Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto,” terang dia.

Dikatakannya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan, bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU.

“Maka dalam hal ini, saya Sinarto selaku Ketua dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu,” tukasnya.

Dia juga menegaskan, KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU.

“Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti,” tutup dia. ( Red )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *