Muntok — Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat menghimbau semua toko obat, apotek, Puskesmas serta fasilitas kesehatan agar untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat cair/sirup.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan ( SDK ) Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Muria Indriakasih mengatakan, pada Jum’at ( 21/10 ) lalu pihaknya sudah menggelar rapat. Kepala Dinas Kesehatan mengarahkan untuk membuat surat himbauan ke seluruh rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotik, toko obat serta praktek bidan dan dokter mandiri.
“Isinya salah satunya adalah kita harus gimana caranya melakukan deteksi dini untuk kasus suspect tadi, apa gangguan ginjal akut tadi atau Acute Kidney Injury ( AKI ), kemudian gimana cara penanganannya ada di dalam himbauan itu,” jelas Muria di ruang kerjanya, Senin ( 24/10/2022 ).
Selain itu isi surat himbauan meminta faskes serta apotek dan pihak terkait agar tidak menjual bebas obat cair/sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah bahwa obat – obat tersebut dinyatakan aman.
“Kemudian disarankan untuk tenaga kesehatan di Posyankes tadi untuk lebih mengutamakan untuk meresepkan obat – obatan dalam bentuk kesediaan selain sirup. Itu sih yang sudah kita lakukan,” imbuh Muria.
Pihaknya kata Muria diminta untuk
melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan orang tua. Bila ada gejala seperti demam dan lain – lain pada anak agar segera dibawa ke Posyankes.
Menurut Muria, yang berwenang menyatakan obat tertentu aman atau tidak adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ). Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu, apalagi sampai menarik obat – obatan tersebut dari peredaran.
Namun BPOM kata dia sudah merilis obat sirup yang aman dan obat yang tercemar etilon glikol yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal. Untuk itu Dinkes dan Polres Bangka Barat akan melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) ke apotek serta faskes yang ada sebagai tindak lanjut dari himbauan tersebut.
“Nah untuk tindak lanjut dari yang himbauan tadi kerja sama dengan Polres tadi mau mensidak toko obat, apotek, rumah sakit,” katanya.
Samsulyadi dari Putra Apotek Jalan Jenderal Sudirman Pal 2, Kecamatan Muntok mengatakan, pihaknya sudah mengikuti himbauan dari Dinkes agar tidak menjual atau meresepkan obat cair/sirup untuk sementara. Bahkan obat cair yang terindikasi mengandung etilen glikol juga sudah diamankan.
“Memang ada sebagian obat ( rilis ) dari BPOM yang terindikasi yang melebihi batas ambang zat yang terkandung itu ada sudah kita amankan. Kita tetap ikuti himbauan itu, kita kan dibawah pengawasan. Itu demi kebaikan kita semua kan walaupun penyebabnya belum jelas,” ujar Samsulyadi.
Hal senada juga diungkapkan Kurniawan dari Apotek Tugu Duren, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muntok. Dikatakannya, pihaknya tidak menjual semua obat sirup baik untuk anak – anak maupun dewasa terhitung hari ini, Senin ( 24/10 ) hingga terbit edaran dari BPOM selanjutnya.
“Jadi semua sirup atau obat cair tidak boleh dijual dulu. Karena sekarang kan karena kasus ginjal itu. Nanti kalau BPOM-nya ngeluarin surat baru boleh dijual lagi. Jadi obat batuk dewasa, anak – anak, obat demam semuanya itu ditahan dulu jangan dijual,” jelasnya.
Dikatakannya, pihak Polres Bangka Barat sudah mendatangi apoteknya mensidak obat – obatan yang tidak diizinkan untuk dijual. Pihaknya sudah mengamankan 17 botol obat cair dari satu merk dan berencana akan mengembalikannya.
“Dari Polres tadi ke sini terkait obat yang tidak boleh dijual itu, kebetulan. Kita ada 17 botol obat satu merk yang nggak boleh dijual, sudah diamankan dan mau kita return/kembalikan. Sebelumnya tidak ada keluhan apapun, aman – aman saja,” ucapnya.
Sementara itu Kanit Tipidter Polres Bangka Barat IPDA Harits mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak di empat apotek dan akan melanjutkannya esok hari, Selasa ( 25/10 ).
“Besok lagi Bang,sudah selesai untuk hari ini. Kita sidak empat apotek di daerah Simpang Pemda sampe RSUD,” kata Harits via WhatsApp.
Untuk sementara sejauh ini kasus gagal ginjal akut diduga akibat zat etilon glikol yang terkandung dalam obat cair/sirup belum ditemukan di Kabupaten Bangka Barat.
Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dr. Rudi Faizul mengatakan, Bangka Barat masih aman dari kasus tersebut.
“Belum ada, masih aman,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur RSBT Muntok, dr. Yovita Metkono saat dikonfirmasi.
“Selamat siang…belum ada kasus bang kalo di RSBT Muntok,” tulis dr. Yovita di pesan WhatsApp. ( SK )
Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup
