BANGKA BARAT — Pelaku kasus uang palsu ternyata mencetak sendiri uang palsunya menggunakan printer rumahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pria berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, mengedarkan uang palsu hasil cetakannya tidak hanya di Palembang, tetapi juga di wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat dengan modus berbelanja menggunakan uang palsu dan mendapat kembalian uang asli.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan telah dicetak sendiri di Palembang menggunakan alat printer biasa.
Menurut Kapolres Bangka Barat, RDH membawa uang palsu tersebut dari Palembang ke Bangka Barat dengan nilai sekitar Rp1.500.000 untuk diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus.
Pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 19.30 WIB, pelaku melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua tempat di Desa Kelabat dan dua tempat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
“Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100.000 dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” terang Pradana.
RDH alias AD diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga tanpa perlawanan, Sabtu ( 27/9 ) malam.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana mengatakan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jebus untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total senilai sekitar Rp3.525.000, serta sejumlah uang asli dari berbagai pecahan yang merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu,” kata Fatah. ( Red )