Pria asal Palembang Edar Uang Palsu, Transaksi Pakai Upal di Warung Ayam Goreng

HEADLINE, HUKRIM440 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki – laki asal Palembang, Sumatera Selatan diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus karena mengedarkan uang palsu ( upal), Sabtu ( 27/9 ).

Pelaku berinisial RDH alias AD (24) ditangkap di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat ada
transaksi menggunakan uang palsu di salah satu warung ayam goreng di Kecamatan Parittiga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus segera melakukan penyelidikan,” jelas Pradana, Minggu (28/09/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan di sejumlah titik, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu,” jelas Pradana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang asli berbagai pecahan.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut telah sempat diedarkan sebesar kurang lebih Rp2.000.000.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana mengatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *