Muntok — Seorang pria berinisial JE ( 55 ), warga Kecamatan Muntok diringkus anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Pria paruh baya ini diduga melalukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga ( 20 ).
Menurut Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan, pelaku diduga melakukan aksi bejadnya pada tanggal 9 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu dirumah hanya ada tiga orang, Bunga, adiknya dan pelaku. Sedangkan ibu korban sedang keluar rumah.
” Modusnya, pelaku menyuruh adik korban untuk membeli pasta gigi di warung. Setelah adik korban pergi, pelaku langsung menutup pintu rumah, jendela serta gorden,” kata Kasat Reskrim, AKP Andri Eko Setiawan, Minggu ( 19/7/2020 ).
Sepeninggal adik korban, JE pun bebas melakukan dorongan hasrat birahinya. Menurut Andri Eko, pelaku memaksa korban memegang alat kelaminnya sambil menggerayangi payudara korban.
Diluar perkiraan JE, aksi tidak terpujinya tertangkap basah oleh istrinya, ibu Bunga.
” Saat ke warung itu, adik korban bertemu ibunya di jalan dan sempet ditanya ibunya, kakaknya dimana kok ditinggal. Karena curiga, ibu korban balik ke rumah hingga akhirnya kepergok oleh ibu korban pada saat pelaku melakukan aksinya, ” jelas Andri.
Saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut melalui celah pintu jendela. Namun peristiwa memalukan tersebut tidak langsung dilaporkan ibu korban karena beberapa pertimbangan, hingga akhirnya ia tidak tahan dan mendatangi
SPKT Polres Bangka Barat.
Tim Garuda Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan pun bergerak memburu JE. Pelaku diamankan pada Rabu ( 15/7/2020 ) dikediamannya dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak – anaknya agar terhindar kasus kejahatan. ( SK )