Asisten Pemerintahan dan Kesra Buka Puncak Peringatan HKG PKK ke-53 Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Kota Pangkalpinang digelar di Ruang Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB.

Acara ini turut dirangkaikan dengan pembacaan rumusan Rakernas PKK.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang Ahmad Subekti, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, peringatan HKG PKK bukan hanya seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat peran PKK dalam pembangunan masyarakat.

“Tahun ini tema yang diusung adalah ‘Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas’. Tema ini mengandung makna bahwa PKK perlu menyatukan langkah bersama dalam mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045, yakni Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” jelasnya.



Subekti menjelaskan, gerakan PKK merupakan gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Tujuannya adalah mewujudkan keluarga yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, sejahtera, maju, mandiri, menjunjung kesetaraan gender, serta memiliki kesadaran hukum dan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan 10 program pokok PKK yang menjadi bagian dari pembangunan daerah.

Menurutnya, meski ada keterbatasan anggaran, inovasi dari para kader PKK tetap diperlukan agar program bisa terlaksana dengan maksimal melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder.

“Keterbatasan anggaran bukanlah hambatan. Justru inovasi-inovasi dari kader di lapangan sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan PKK,”katanya.

Di akhir sambutannya, Ahmad Subekti memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba dalam rangkaian kegiatan HKG PKK dan PKK-KB Kesehatan yang melibatkan lintas sektor.

Ia berharap seluruh kader PKK dapat terus berinovasi dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. ( Ryd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *