Albert Tegaskan Tugas Polri Jaga Kamtibmas, Bukan Beri Izin Pertambangan

BANGKA BARAT — Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon, ikut menanggapi terkait keinginan masyarakat Kelurahan Keranggan untuk kembali menambang pasca ditertibkan.

Albert yang ikut hadir di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD mengatakan, kepolisian merupakan aparat pelaksana undang – undang dan Polri tidak diberikan kewenangan untuk memberikan izin pada kegiatan penambangan.

Di samping itu kata Albert, harus dipahami bahwa perairan Keranggan bukan kawasan wilayah izin usaha pertambangan ( WIUP).

“Sehingga apapun jenisnya, bentuknya, kegiatan pertambangan tersebut merupakan kegiatan yang tidak berizin,” cetus Albert.

Menjawab pernyataan anggota DPRD Adi Sucipto Atmo dan masyarakat yang menyebut, pertambangan di Keranggan sudah berlangsung selama dua tahun, Albert menegaskan sudah dua tahun pula pihaknya menjaga amanat undang-undang dengan melakukan penertiban.

“Mungkin bapak – bapak sering bertemu dengan kami di lapangan. Baik saat kami melakukan penertiban yang sifatnya preemtif, preventif maupun yang terakhir adalah penegakan hukum,” katanya.

Dikatakan Albert memenjarakan masyarakat bukan suatu kebanggaan bagi aparat penegak hukum. Tapi yang menjadi tujuan utamanya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat agar sadar dan taat hukum.

“Untuk itu kita di sini selaku mewakili negara. Negara sudah memberikan wadahnya kepada masyarakat yaitu WPR. Kenapa tidak kita wadahkan? Permasalahan ini berlarut – larut,” tukasnya.

Menurut Albert selama dirinya berdinas di Bangka Barat dengan ganti empat kali jabatan, ia selalu mengikuti perkembangan yang ada.

“Sebenarnya tambang ini anugerah Yang Maha Kuasa. Dan bagaimana kita mengolahnya sehingga menjadi arif dan bermanfaat,” ujarnya.

Sementara bila telah bersinggungan dengan masalah Kamtibmas, diminta atau tidak, kepolisian mutlak harus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apalagi penambangan di Keranggan menurut dia banyak dilakukan oleh masyarakat dari luar daerah yang tidak terdata.

“Mungkin ibu lurah kalau kita tanyakan nggak tahu ada masyarakat yang datang bukan warganya,” imbuhnya.

Pihaknya kata Wakapolres tidak akan tinggal diam bila kegiatan yang ada berpotensi memicu keributan dan mengganggu Kamtibmas.

“Kita tidak menginginkan adanya perkelahian, saya monitor ada isu diwarnai aksi ancam parang. Siapa yang bertanggung jawab atas Kamtibmas tersebut? Siapa yang berani menyampaikan saya bertanggung jawab?, ” ketus Albert.

Seharusnya tegas Albert masyarakat itu dibina dan diarahkan, bukan dijerumuskan.

Albert juga meminta agar masyarakat jangan gampang termakan isu. Menurut dia selama dua tahun selalu muncul isu – isu di lapangan bahwa hari ini tambang Tembelok dan Keranggan beroperasi.

Muncul juga isu tambang Keranggan tutup. Ditambah lagi isu ponton di laut harus dikosongkan.

“Itu semua dipermainkan. Jangan kita mudah termakan isu pak. Nggak menjadi suatu tanda tanya yang besar lagi, sudah jelas kok disampaikan Keranggan dan Tembelok tidak masuk wilayah izin usaha pertambangan,” ucapnya.

Namun karena di sini ada kehendak masyarakat yang menilai bahwa penambangan bisa memberikan dampak positif, menurut Albert harus dicari cara agar bisa dikelola dengan baik dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Tapi mana action-nya? Sebagai kepala OPD harus turun tangan melakukan action. Jangan hanya lempar pingpong saja,” tukas Wakapolres.

Ditegaskan Albert Polri hanya berpegang kepada Kamtibmas. Di mana ada kegiatan tempat masyarakat berkumpul di situlah Polri hadir untuk menjaga.

“Tapi bagaimana kami bisa hadir di situ kalau yang kami jaga kegiatan ilegal. Menjadi simalakama buat kami,” ujarnya.

“Mungkin langkah – langkah konkrit bisa kita ambil bagaimana menyusun pertambangan di Keranggan itu memiliki payung hukum,” tutupnya. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *