Abang Faizal Di Eksekusi Kejari Bangka Barat

BANGKA BARAT, HUKRIM527 Dilihat

Duta Radio – Abang Faizal, terdakwa kasus korupsi kegiatan Home Stay Fair Bangka Barat tahun 2015  silam di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Perumahan Citraland Pangkal Pinang, Sabtu ( 03/02/2018 ) pagi.

Eksekusi  tersebut dipimpin Kasi Pidsus Dr. Agung Dhedhy Dwihandes, SH, MH.

Penangkapan Abang Faizal yang didakwa sebagai  penyebab kerugian negara sebesar Rp. 468.100.000  ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Dr. Neva Sari Susanti, SH. M. Hum melalui PPID Yuni Hariaman,  dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1765.K/Pid.Sus/ 2017.

“Putusan tersebut diterima Kejari Babar satu minggu yang lalu,”ujar Kajari Dr Neva Sari Susanti, SH, M. Hum melalui PPID Yuni Hariaman Sabtu (3/2).

Yuni menjelaskan, isi amar putusan tersebut yakni,

1.  Menyatakan terdakwa Abang Faizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

2.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abang Faizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 468.100.000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

4. Merintahkan supaya terdakwa ditahan.”Setelah dilakukan penangkapan, Tim eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa dengan memasukkannya ke LAPAS Tua Tunu di Pangkalpinang,” papar Yuni. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *