PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Perubahan Raperda merupakan langkah untuk revisi regulasi guna menyesuaikan dengan aturan lokal kebijakan baru dari pemerintah pusat dan sekaligus meningkatkan PAD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I Eddy Iskandar mengatakan, revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 dilakukan menyusul adanya keputusan dari Kemendagri yang baru, mengatur penyesuaian jumlah tarif.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga menargetkan sektor retribusi yang selama ini belum maksimal.
“Jadi tadi akan melakukan penyesuaian terhadap keputusan Kemendagri. Dan maksimal pendapatan yang belum terselesaikan,” ucapnya.
Satu hal yang menjadi perhatian untuk dimaksimalkan yakni berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan.
“Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Itu harus dimanfaatkan juga,”imbuh dia.
“Karena ruang jalan ini sangat besar sekali. Memiliki potensi yang harus dioptimalkan,” sambung Eddy.
Sementara hal lainnya, seperti kontribusi dari royalti timah tidak ada perubahan dan bukan masuk dalam pembahasan revisi Perda.
“Kalau itu tidak ada masalah regulasinya tetap ke Permen ESDM dan hak daerah tidak ada yang berubah. Jadi karena ada hak keterlambatan penyaluran itulah yang sedang kita kejar bersama,” pungkasnya. ( NJ)
DPRD Babel Ingin Dongkrak Pendapatan, Potensi Barang Milik Daerah Harus Dimaksimalkan






























