BANGKA BARAT — DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II, di Kecamatan Mentok, Kamis ( 30/4/2026 ).
Rapat ini dihadiri Bupati Bangka Barat Markus, Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu, Wakil Ketua I Oktorazsari, segenap anggota dewan, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu mengatakan, Bupati Bangka Barat telah menyampaikan LKPJ tahun 2025 tanggal 30 Maret 2026.
“Dan telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan membentuk panitia khusus dan pokja guna melakukan pembahasan LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2025 tersebut,” kata Badri.
Wakil Ketua Pansus Eddy Arif saat membacakan laporan hasil rekomendasi dari panitia khusus menekankan pemerintah daerah untuk menanggapi hal – hal yang telah disampaikan panitia khusus serta mengoptimalkan kinerja OPD.
“Pemda juga harus membangun sinergisitas dengan lembaga DPRD guna pembangunan Bangka Barat yang lebih maju,” kata Eddy Arif.
Banyak hal yang menjadi sorotan pansus, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Berikut 38 Butir Rekomendasi Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2025 :
1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga ( Disdikpora ) wajib melakukan pemetaan dan rehab terhadap sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas rusak berat.
2. Perlu adanya solusi terkait pemenuhan kekurangan tenaga pendidik.
3. Satpol PP untuk lebih proaktif dalam menegakan perda serta melakukan peningkatan frekuensi patroli Satpol PP di titik-titik rawan gangguan ketertiban umum dan fasilitas umum untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) dengan mengedepankan prinsip humanis, dedikatif dan tegas.
4. Dinas Dukcapil harus melakukan koordinasi yang lebih intens dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan ketersediaan blanko KTP Elektronik guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
5. OPD terkait harus melakukan intervensi terhadap keluarga yang beresiko stunting sejak dini guna menekan angka stunting.
6. Rumah sakit dan puskesmas wajib menjaga ketersediaan obat – obatan dengan mengedepankan perencanaan sesuai dengan kebutuhan.
7. Memaksimalkan ketersediaan dokter dan dokter spesialis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
8. Dinas Kesehatan dan OPD terkait agar memperjelas dan mensosialisasikan regulasi pelaksanaan program penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ( PBI – JK ).
9. Mendorong RSUD agar menyediakan ruang rawat inap VIP.
10. BPBD harus melakukan penguatan mitigasi serta pemuktahiran peta rawan bencana secara berkala agar langkah antisipasi lebih akurat serta mengoptimalkan sinergisitas dengan sektor swasta melalui program csr untuk penanggulangan bencana yang berisiko tinggi.

11. BPBD memastikan ketersediaan stok logistik, terutama bahan makanan dalam penanganan bencana agar tetap aman dan tidak kadaluarsa dengan menerapkan sistem pengadaan yang teраt.
12. BKPSDMD perlu menerapkan sistem meritokrasi yang lebih ketat dalam pengisian jabatan tinggi maupun jabatan administrator, pengawas dan jabatan lainnya.
13. Agar Dinsos Pemdes melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan secara rutin setiap bulan.
14. Mendorong Badan Kesbangpol melakukan verifikasi lapangan secara berkala terhadap ormas dan lembaga sosial masyarakat ( LSM ) yang terdaftar.
15. Mendorong Inspektorat tidak hanya sekedar mengaudit, tetapi mampu memberikan pendampingan dan pembinaan ke seluruh OPD.
16. Inspektorat perlu menambah jumlah auditor untuk memaksimalkan audit dan pembinaan terhadap seluruh OPD.
17. Memaksimalkan peran kecamatan dalam penanganan masalah sampah di wilayah kecamatan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
18. Meminta TAPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap devisit anggaran tahun 2025 serta menyusun angka strategis yang terukur, agar kondisi serupa tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya dan tidak terjadi gagal bayar.
19. Agar BPKAD menyelesaikan permasalahan aset-aset daerah agar lebih jelas status asetnya untuk memperoleh kepastian hukum, serta melakukan inventarisasi, sertifikasi dan pengamanan aset tetap (tanah/bangunan) secara lebih intensif.
20. Mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aset dari pusat yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah / dimanfaatkan oleh daerah sesuai dengan keperuntukannya.
21. Untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan aset dan peningkatan PAD, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melimpahkan status Sport Centre dan Stadion kepada OPD yang membidangi.
22. DPMPTSP diminta mempercepat proses perizinan untuk meningkatkan investasi, dan meminimalisir kendala pada sistem Online Single Submission ( OSS ), agar tidak ada lagi usaha beroperasi tanpa izin serta memaksimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap investasi yang ada di Kabupaten Bangka Barat terkait dengan pemenuhan perizinan.
23. Target PAD yang telah ditetapkan realisasinya belum maksimal maka perlu meningkatkan sasaran sasaran terhadap wajib pajak sehingga lebih maksimal/optimal dalam menaikkan PAD, terutama terhadap wajib pajak perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
24. Mendorong BP2RD di dalam melayani wajib pajak berbasis online atau aplikasi sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
25. Mendorong BP2RD untuk menggali berbagai sumber potensi pendapatan yang baru dengan tidak hanya mengandalkan potensi yang ada.
26. Memperkuat kapasitas penyuluh pertanian di lapangan serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat waktu dan tepat sasaran.
27. Melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ) agar menghindari tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara sepihak oleh masyarakat, sesuai dengan tujuan ketahanan pangan berkelanjutan.
28. Mendorong dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar ( FPKMS ) terhadap perusahaan – perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
29. Mendorong DKUP agar lebih maksimal didalam memfasilitasi legalitas usaha dan akses permodalan, memberikan pelatihan dan pendampingan serta bantuan usaha berupa peralatan, kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan daya saing produk.
30. Mendorong Disnakertrans untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan perusahaan di bidang ketenaga kerjaan yang ada di dalam atau pun luar daerah Kabupaten Bangka Barat terkait bursa kerja, pelatihan kerja, kesempatan kerja dan penempatan kerja yang dipublish melalui medsos, media cetak maupun media elektronik.
31. Mendorong Dinas Kominfo untuk menuntaskan jaringan provider di daerah yang masih blankspot.
32. Dinas Perhubkim agar mengoptimalkan penerangan jalan umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
33. Mendorong OPD terkait melakukan percepatan pemanfaatan dan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Ular.
34. Agar OPD terkait dapat mengoptimalkan aset yang ada di Terminal Parittiga dan Terminal Kelapa sebagai penunjang operasi terminal.
35. Mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan penentuan lokasi yang baru terkait tempat pembuangan sementara ( TPS ) dan tempat pembuangan akhir ( TPA ), di Kabupaten Bangka Barat untuk mengatasi darurat sampah serta percepatan penyusunan DED TPS Johar di Kecamatan Jebus.
36. Mendorong OPD terkait melakukan perencanaan revitalisasi Pasar Mentok dan parittiga guna mengoptimalkan kembali pemanfaatan sarana perdagangan daerah.
37. Mendorong OPD terkait meningkatkan promosi pariwisata dan pengembangan destinasi wisata serta melakukan kerjasama dengan daerah lainnya guna meningkatkan kunjungan wisata di Bangka Barat.
38. Mendorong Dinas PUPR untuk memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan Kabupaten Bangka Barat. ( Adv )






























