PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyatakan kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk menghapuskan IPP.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin rapat di Ruang Banmus DPRD, Senin (30/6/2025).
Menurut Didit, penghapusan IPP merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, agar pendidikan di Babel bisa semakin inklusif dan tidak membebani orang tua siswa.
“DPRD bersepakat dengan pemerintah daerah, IPP dihapuskan mulai sekarang,” tegas Didit.
Meski demikian, pihak eksekutif menyampaikan masih adanya mekanisme sumbangan. Didit menekankan bahwa sumbangan harus bersifat tidak mengikat, dan pelaksanaannya harus transparan serta jelas sasarannya.
“Kami tidak ingin IPP dihapus tapi diganti dengan sumbangan yang pada akhirnya sama saja membebani. Ini harus jelas dan jangan membingungkan,” tambahnya.
DPRD pun mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan, sebagai dasar hukum baru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pembiayaan pendidikan ke depan.
Didit juga menegaskan bahwa sumbangan hanya boleh ditujukan kepada orang tua siswa yang mampu secara ekonomi. “Anak yatim piatu dan yang tidak mampu tidak boleh lagi dibebankan sumbangan dalam bentuk apapun,” tutupnya. (Ry)






























