Ketua DPRD Babel Tegaskan IPP Dihapus, Minta Sumbangan Tidak Jadi Beban Baru

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyatakan kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk menghapuskan IPP.

‎Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin rapat di Ruang Banmus DPRD, Senin (30/6/2025).

‎Menurut Didit, penghapusan IPP merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, agar pendidikan di Babel bisa semakin inklusif dan tidak membebani orang tua siswa.

‎“DPRD bersepakat dengan pemerintah daerah, IPP dihapuskan mulai sekarang,” tegas Didit.

‎Meski demikian, pihak eksekutif menyampaikan masih adanya mekanisme sumbangan. Didit menekankan bahwa sumbangan harus bersifat tidak mengikat, dan pelaksanaannya harus transparan serta jelas sasarannya.

“Kami tidak ingin IPP dihapus tapi diganti dengan sumbangan yang pada akhirnya sama saja membebani. Ini harus jelas dan jangan membingungkan,” tambahnya.

‎DPRD pun mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan, sebagai dasar hukum baru agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pembiayaan pendidikan ke depan.

‎Didit juga menegaskan bahwa sumbangan hanya boleh ditujukan kepada orang tua siswa yang mampu secara ekonomi. “Anak yatim piatu dan yang tidak mampu tidak boleh lagi dibebankan sumbangan dalam bentuk apapun,” tutupnya. (Ry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *