Mantan Pekerja CV Indeco Metal Jayaindo Curi Timah Dipergoki Satpam

HEADLINE, HUKRIM1117 Dilihat

BANGKA BARAT — Anggota Polsek Tempilang Polres Bangka Barat meringkus pencuri pasir timah di wilayah tambang CV. Indeco Metal Jayaindo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 18/6/2025 ) pagi.

Pelaku yang diamankan bernama RID ( 19 ), seorang laki – laki mantan pekerja di CV. Indeco Metal Jayaindo.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, aksi pencurian itu diketahui saat seorang petugas keamanan bernama Ramdani sedang melaksanakan patroli rutin di area JIG 4 TB 21 mencurigai adanya aktivitas ilegal.

“Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenal sedang mengambil pasir timah tanpa izin. Menindaklanjuti temuannya, Ramdani segera menghubungi personel pengamanan lain, dari unsur BKO dan Dede selaku Satpam PT Timah,” jelas Yos Sudarso, Kamis ( 19/6 ).

Ketiga orang tersebut lalu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama RID, mantan pekerja CV Indeco Metal Jayaindo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua karung pasir timah dengan berat kotor mencapai 65 kilogram.

Akibat pencurian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.722.720.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Yos Sudarso menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara petugas keamanan dan aparat dalam menjaga keamanan di lingkungan perusahaan.

Yos mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kecepatan informasi dan kesigapan aparat gabungan di lapangan.

“Pihak kepolisian akan selalu hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat,” tutupnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *