BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (05/06/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, SE,.
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Hendra Yunus menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanah dari Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Raperda ini telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diserahkan pada 26 Mei 2025. Kabupaten Bangka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi prestasi ke-9 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2016,” ujarnya.
Atas capaian tersebut, DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dan berharap prestasi ini bisa dipertahankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Agenda kedua adalah penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ yang mengarahkan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Ulang yang dijadwalkan pada Agustus 2025.
Selanjutnya, agenda ketiga yaitu penyampaian hasil reses DPRD yang dilaksanakan pada 27–29 April 2025. Hasil reses tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan pokok pikiran DPRD (e-pokir) yang akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, ST menyampaikan ringkasan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK. Laporan hasil audit tersebut juga memperoleh opini WTP sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
“Alhamdulillah, opini WTP ini merupakan yang ke-12 kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, dan sembilan kali berturut-turut sejak 2016. Ini buah dari kerja sama dan dukungan semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bangka,” kata Jantani.
Adapun rincian realisasi APBD Tahun 2024 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.268.251.881.897,22
Belanja Daerah: Rp 1.258.221.056.830,05
Pembiayaan Netto: Rp 33.939.396.541,48
Silpa: Rp 43.970.221.608,65
Sementara Neraca Daerah per 31 Desember 2024 mencatat:
Aset: Rp 2.219.449.552.663,95
Kewajiban: Rp 219.220.609.104,27
Ekuitas: Rp 2.000.228.943.559,68
Jantani juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal penting, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja serta dinamika anggaran dan penyesuaian hasil audit BPK.
Ia pun menutup sambutan dengan meminta masukan dari DPRD agar pelaksanaan keuangan daerah ke depan semakin baik dan terarah. (Riyanda)






























