Wakil Gubernur Babel Hellyana Dilaporkan Aktivis Mahasiswa Ke Polda Babel Dugaan Pemalsuan Ijazah

HEADLINE, PANGKALPINANG1204 Dilihat

PANGKALPINANG – Sejumlah aktivis mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung (UBB) dan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung resmi melaporkan dugaan pemalsuan gelar sarjana hukum (S.H.) yang disandang oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini dilakukan setelah para mahasiswa menemukan kejanggalan terkait ijazah sarjana hukum yang digunakan Hellyana, yang tercatat berasal dari Universitas Azzahra. Kejanggalan tersebut muncul setelah pemberitaan pada 16 Mei 2025 menyebut bahwa Hellyana meraih gelar S.H. pada tahun 2012 dari universitas tersebut.

“Alasan utama kami melaporkan ini adalah karena kami menilai telah terjadi pelanggaran serius oleh Wakil Gubernur, Ibu Hellyana. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa dicurangi hak saya. Untuk meraih gelar sarjana, saya harus berjuang selama empat tahun—dengan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujar Ni Ayub, mahasiswa IAIN jurusan Hukum Keluarga Islam, yang menjadi salah satu pelapor.

Ayub menambahkan bahwa ia telah melakukan penelusuran melalui aplikasi PDDikti, dan menemukan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, dan statusnya dinyatakan tidak aktif sejak 2014. Namun ijazah yang digunakan menunjukkan tahun kelulusan 2012, atau setahun sebelum ia resmi terdaftar sebagai mahasiswa.

“Ini sangat janggal. Bagaimana seseorang yang belum menjadi mahasiswa bisa menerima ijazah sarjana?” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa bukti-bukti awal telah dikumpulkan, dan pelaporan juga telah dikonsultasikan dengan kuasa hukum serta organisasi terkait.

Pelaporan ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan, kata Ayub, melainkan juga sebagai bentuk edukasi dan kontrol publik terhadap integritas pejabat negara.

“Kami tidak ingin dipimpin oleh pejabat yang menggunakan gelar palsu. Gelar akademik harus diperoleh dengan kerja keras, bukan kebohongan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menerima laporan menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa langsung dilompatkan ke ranah pidana.

“Ini ranahnya masih masalah administrasi pemerintahan. Ibu Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur dengan ijazah yang kami lihat diterbitkan sebelum beliau resmi terdaftar sebagai mahasiswa. Jadi, jangan langsung dilompatkan ke pidana. Surat dari pelapor ini ditujukan ke Gubernur atau Mendagri. Nanti akan ada balasan resmi yang dianalisis terlebih dahulu. Kalau dari situ ditemukan unsur pidana, barulah bisa diproses secara hukum,” ujar salah satu petugas SPKT.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pemeriksaan awal akan difokuskan pada pihak-pihak yang mengeluarkan dan menandatangani ijazah tersebut, bukan langsung pada Hellyana.

“Nanti akan dianalisis dulu oleh pihak berwenang. Siapa yang mengeluarkan ijazah, siapa yang menandatanganinya, itu yang akan diperiksa lebih dulu. Bukan langsung ke Ibu Hellyana-nya. Jadi prosesnya bertahap,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Azzahra maupun Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *