Tambang Ilegal di Bibir Pantai Kelurahan Jelitik Belum Tersentuh Penindakan APH

BANGKA, HEADLINE739 Dilihat

BANGKA – Meski Kejaksaan Agung RI tengah gencar mengungkap kasus tambang timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, aktivitas penambangan ilegal di Bangka tampaknya masih terus berlangsung.

Terpantau pada Senin (17/02/2025) malam, puluhan ponton tambang timah jenis sebu-sebu masih aktif beroperasi di bibir pantai, tepatnya di samping tambak udang Kuncui, Rambak, Kelurahan Jelitik, Bangka.

Kuat dugaan aktivitas ini berada di luar pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) atau bahkan belum pernah tersentuh penindakan apapun.

Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan biasanya dilakukan pada malam hari.

“Aktivitas ini sudah cukup lama, Bang. Sepengetahuan saya, sudah lebih dari empat bulan. Biasanya mereka bekerja malam hari,” ujar narasumber tersebut.

Berdasarkan temuan ini, Portal Duta mencoba menghubungi Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka, Iptu Arief Pabilla, untuk meminta tanggapan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Sat Polairud Polres Bangka.

Sementara itu, pemilik tambak udang yang berdekatan dengan lokasi tambang, Surya Darma alias Kuncui, saat dihubungi hanya memberikan tanggapan singkat.

“Dak tau,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp Senin ( 17/2/2025 ).

Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung, terutama pada malam hari. Portal Duta akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. ( Riyanda ).





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *