Janda Muda Nekad Curi Sepeda Motor untuk Beli Sabu

HEADLINE, HUKRIM1217 Dilihat

PANGKALPINANG — Seorang janda muda nekad mencuri sepeda motor yang sedang parkir di sebuah showroom mobil. Mirisnya hasil dari penjualan sepeda motor curian itu akan ia gunakan untuk membeli narkoba dan membayar kontrakan.

Janda muda tersebut berinisial GS alias Gita ( 22 ), diamankan Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di rumah kontrakannya, Jalan R.E. Martadinata Gang Bandeng Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, Senin (1/5/23) sekira pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, GS alias Gita mengakui hasil penjualan sepeda motor curian itu untuk membeli sabu – sabu dan membayar rumah kontrakannya.

“Pelaku mengakui bahwa hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan,” jelas Jojo dalam siaran persnya, Rabu ( 3/5/2023 ).

Gita melakukan aksi curanmornya di parkiran showroom mobil di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Wanita ini menggondol satu unit sepeda motor Yamahan Fino warna hitam merah.

Berdasarkan pengakuan Gita, ia sempat memposting sepeda motor hasil curiannya itu di Forum Jual Beli Bangka Belitung ( FJBB ), untuk dijual dengan harga Rp1.000.000. Namun sebelum terjual, Gita keburu diringkus polisi.

Menurut Jojo, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim pun melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan berhasil mengantongi informasi tentang terduga pelaku.

Dari informasi yang didapat, Tim Jatanras menduga bahwa pelaku curanmor tersebut seorang perempuan berinisial GS atau Gita.

“Jadi, setelah dapat informasi Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Tanpa perlawanan Tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace,” papar Jojo.

Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah dan satu unit handphone Redmi 4A warna biru dongker yang digunakan untuk mempromosikan sepeda motor di FJBB.

“Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GS alias Gita sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. ( Red )

Sumber: Bagian Humas Polda Bangka Belitung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *