Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021, Acuan JPU Tangani Perkara Narkotika

Muntok — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jan Maswan Sinurat dan para Jaksa Penuntut Umum, mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 secara virtual di Digital Room Kantor Kejari, Senin ( 2/8 ).

Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika merupakan acuan bagi Penuntut Umum dan untuk optimalisasi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, mulai dari tahap prapenuntutan dan penuntutan, pembuktian, tuntutan pidana dan upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan, Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 19 Juli 2021.

Menurut Helena, perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

” Untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga presisi yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya,” jelasnya.

Perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mempunyai karakteristik khusus, baik dari kualifikasi tindak pidana maupun hukum acaranya.

Dalam penanganan perkaranya menurut Helena diperlukan kecakapan dan profesionalitas dari aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana.

” Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional,” papar Helena.

Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Helena menambahkan, untuk mewujudkan kebijakan tersebut perlu menetapkan Pedoman tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/ atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

” Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan dapat semakin menguatkan fungsi Dominus Litis Jaksa sebagai pemikir dan pengendali perkara termasuk dalam tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, sehingga dapat mengoptimalisasikan prapenuntutan dengan memberikan petunjuk kepada Penyidik, untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan,” tutupnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *