20 ribu Bibit Sawit Untuk Desa Limbung Diduga Palsu, Salah Satu Tersangka PNS

BANGKA BARAT, HUKRIM373 Dilihat

Jebus – Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan bibit sawit dengan menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 200 juta di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka yaitu, SP ( 52 ), Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Lumpuing Jaya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan GN ( 37 ), warga Dusun Kelabat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin, kedua tersangka ditahan pada Jum’at tanggal 17 Mei 2019.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit sawit di desa mereka. Bibit sawit tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga palsu.

” Bibit sawit merk dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ), Medan dan PT. SOCFIN Indonesia – Medan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Rais Muin dalam Konferensi Pers di Makopolres Bangka Barat, Senin ( 27/5/2019 ).

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Bangka Barat, pihak sumber benih, Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih dan Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan ( BBPPTP ) Medan dan Kementerian Pertanian RI, diperoleh kesimpulan bibit kelapa sawit kecambah tersebut ternyata tidak tersertifikasi. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ditemukan adanya kerugian negara.

AKP Rais Muin menjelaskan peran kedua tersangka, SP dan GN dalam kasus ini.
Peran SP diantaranya, meminjamkan CV. Anugrah kepada GN dengan Surat Mandat tanggal 12 Maret 2017 beserta cap stempel perusahaan, mencarikan bibit sawit pesanan GN sebanyak 20.000 butir, menerima transfer uang dari GN untuk membeli bibit kelapa sawit ( kecambah ) secara bertahap dengan total Rp. 119. 750.000.

” Peran GN, meminjam CV. Anugrah kepada SP dan bertindak sebagai perpanjangan tangan mewakili CV. Anugrah guna menyelesaikan segala sesuatu yang dipandang perlu, melakukan penawaran harga pihak TPK ( Tim Pengelola Kegiatan ) menandatangani seluruh dokumen kegiatan atas nama SP dengan dasar surat mandat tersebut,” papar Rais Muin.

Kepada awak media, tersangka SP mengaku, awalnya pihaknya tidak tahu kalau bibit sawit tersebut palsu. Sedangkan GN tidak bersedia berkomentar banyak.

” Lupa Pak, semua sudah saya jelaskan dengan penyidik selanjutnya ke penyidik Pak, sudah dua tahun yang lalu, 20.000 butir harganya langsung ke penyidik,” ucapnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *