BANGKA BARAT — Dua pengedar narkoba diduga pasangan suami istri dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Gang Culong, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (19/9/2025).
Dari pengembangan kasus pasangan diduga suami istri tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang bandar sumber barang haram sabu – sabu yang diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok.
Dua orang diamankan di Gang Culong,Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok yakni laki – laki berinisial SA ( 19 ) dan perempuan berinisial AB ( 20 ).
“Saat patroli, anggota melihat dua orang remaja, pria dan wanita yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna merah. Saat hendak dihampiri, keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di Simpang Culong,” terang PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Jumat ( 19/9 ).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu di saku celana sebelah kiri pelaku pria berinisial SA dan 13 paket sabu lainnya di dalam tas wanita warna hitam milik AB,” sambung dia.
“Keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok dan diduga kuat sebagai pasangan suami istri,” lanjut dia.
Selanjutnya dari dua orang itu polisi melakukan pengembangan kasus. Hasilnya seorang bandar berinisial RY pun berhasil diringkus petugas.
RY diketahui merupakan sumber peredaran sabu – sabu dari SA dan AB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi, RY (25), seorang buruh harian lepas, diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku SA mengaku menyimpan satu unit timbangan digital dan plastik klip di kontrakannya di Jalan The Bukit. Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama RY,” jelas Nikko.
Dari ketiga pelaku total barang bukti yang berhasil diamankan, 15 paket sabu berat bruto 3,6 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, 6 potongan pipet plastik, 2 buah sekop dari sedotan, 1 tas wanita warna hitam, 2 unit handphone (Infinix dan Oppo), 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio, uang tunai sebesar Rp50.000, beberapa tisu, plastik asoi dan celana pendek.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan atas kasus ini masih terus dilakukan.
Polres Bangka Barat berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bangka Barat, apalagi jika menyasar generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbau Nikko. ( Red )
2 Pengedar Sabu Dibekuk di Culong, 1 Bandar Diciduk di Kampung Menjelang
