Muntok — Sebanyak 185 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) menerima Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) dari Bupati Bangka Barat, Markus, S.H., di Lapangan Parkir Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Senin ( 4/1/2021 ) sore.
Markus menjelaskan, Bupati Bangka Barat menyerahkan SK Pengangkatan kepada 185 CPNS formasi tahun 2019 yang telah memperoleh penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara Regional VII, Palembang yang terdiri dari 62 orang tenaga guru, 97 orang tenaga kesehatan dan 26 orang tenaga teknis.
Markus menegaskan, hal paling penting yang harus digarisbawahi oleh para CPNS tersebut adalah, mereka sudah menandatangani Surat Pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah/mutasi keluar dari Kabupaten Bangka Barat selama 15 tahun diatas materai Rp.6.000, terhitung sejak penyerahan SK hari ini.
” Apabila ada yang melanggar dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, ” tandas Markus dalam sambutannya.
Markus juga minta, para CPNS jangan berbangga dulu, sebab masih ada tahapan panjang yang harus mereka lalui yaitu, masa percobaan selama satu tahun dan dinilai serta dievaluasi kinerjanya.
” Apabila pada masa percobaan tersebut saudara – saudara melakukan pelanggaran disiplin, maka untuk menjadi PNS bisa dibatalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, ” ujar Markus. ( SK )