11 HP Kasus Curat Sanggah Diamankan, Warga yang Kehilangan Diminta Lapor ke Polsek Kelapa

BANGKA BARAT, HUKRIM201 Dilihat

Kelapa — Unit Reskrim Polsek Kelapa terus berupaya mengembangkan kasus curat yang dilakukan Sanggah ( 24 ), warga Desa Banyuasin Kecamatan Riau Silip yang berhasil dibekuk pada pada Senin ( 5/10/2020 ) lalu.

Hasilnya, barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis berhasil disita Polisi. Menurut Kapolsek Kelapa, IPTU AF. Pulungan, jajarannya menyita 11 unit handphone ( HP ) berbagai merk hasil curian yang dilakukan Sanggah.

” Dari hasil pengembangan dan pencarian barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pelaku Sanggah di TKP wilayah Kelapa, Riau Silip dan Bakam. Dari hasil pengembangan kami menyita barang bukti 11 unit telepon genggam hasil kejahatan pelaku,” jelas Kapolsek Kelapa, IPTU AF. Pulungan, Senin ( 12/10/2020 ).

Selain itu kata Kapolsek, Sanggah juga mengaku telah membobol satu rumah di sekitar Lapangan Bola Kecamatan Kelapa dan berhasil melarikan uang tunai Rp. 1000.000.

Kapolsek menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan HP beberapa waktu lalu bisa mengecek dan melaporkan ke Polsek Kelapa.

” Kami dari Polsek Kelapa memberitahukan apabila ada masyarakat mengalami kehilangan unit HP seperti merek di bawah ini dipersilahkan bisa konfirmasi ke Unit Reskrim Polsek Kelapa,” imbuh Pulungan.

Adapun barang bukti 11 handphone yang berhasil disita jajaran Polsek Kelapa adalah sebagai berikut:

1. HP Samsung J2 Frame warna putih.
2. HP Redmi Note 8 warna aqua blue.
3. HP Vivo Y12 warna aqua blue.
4. HP Oppo Neo 5 warna hitam.
5. HP Vivo warna merah.
6. Hp Samsung C2 Frame warna putih.
7. Hp Redmi 8 warna biru.
8. Hp Oppo A31 warna hitam.
9. Hp Redmi 8 warna biru.
10. Hp Samsung J2 Frame warna putih.
11. Hp Oppo A37 warna putih.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda warga Desa Banyuasin Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka bernama Sanggah ( 24 ) diburu Unit Reskrim Polsek Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) di dua TKP yang berbeda.

Kapolsek Kelapa, IPTU A.F. Pulungan mengungkapkan, TKP pertama yang digarong Sanggah yaitu kediaman Yati, warga Simpang Tempilang RT/RW. 017/006 Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

TKP kedua yaitu kediaman Rina di Desa Pusuk RT/RW. 001/001, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Sanggah berhasil dibekuk pada Senin ( 5/10/2020 ) dari tempat persembunyannya di Desa Banyuasin Kecamatan Riau Silip.

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu handphone Redmi Note 8 dan satu handphone Oppo Neo 5 warna hitam. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *