Tindak Lanjut Atensi Kapolda, Polres Bangka Barat Ringkus Penjudi dan Penimbun BBM

HEADLINE, HUKRIM303 Dilihat

Muntok — Dalam kurun waktu sembilan hari, terhitung sejak 18 – 27 Agustus 2022, Polres Bangka Barat telah mengungkap tiga kasus perjudian, satu kasus illegal mining, satu kasus penyalahgunaan BBM dan dua kasus narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat Konferensi Pers di Cafe Katiga di Kecamatan Muntok mengatakan, giat tersebut dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolri maupun Kapolda terkait pemberantasan illegal mining, illegal logging, perjudian, penyalahgunaan BBM dan narkotika.

“Untuk perjudian 1 LP di Kecamatan Tempilang dan 2 LP di Kecamatan Jebus, tersangkanya 6 orang dan total barang bukti yang kita sita uang sebesar Rp3.699.000,00,” jelas Catur di Cafe Katiga, Sabtu ( 27/8/2022 ).

Catur melanjutkan, tersangka kasus illegal mining yang sudah ditahan sebanyak dua orang. Kedua pelaku melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing di Kecamatan Muntok.

Barang bukti timah hasil penambangan seberat 15 kilogram juga ikut diamankan.

Sementara kasus penyalahgunaan BBM terjadi di Kecamatan Jebus dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan 10 drum berisi solar dan 7 jeriken berisi BBM jenis lainnya dengan jumlah total 112 liter.

” Selanjutnya ada dua perkara narkotika, satu LP di wilayah Jebus dan satu LP di wilayah Muntok. Tersangkanya 3 orang dan jumlah total barang bukti sabu seberat 9,76 gram,” beber Catur.

Kapolres meminta masyarakat agar ikut berperan dalam rangka pemberantasan perjudian, illegal mining, illegal logging, narkotika serta penyalahgunaan BBM dengan memberikan informasi kepada polisi bila mendapati aktivitas tersebut di lingkungan sekitarnya.

” Saya juga minta rekan – rekan ataupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan mungkin terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran tolong saya minta bantuannya untuk diinformasikan ke Kasat Kasat kami maupun Pak Waka dan Kabag Ops,” harap Catur. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *