Timbun BBM 1.600 Liter, Pria Ini Berurusan dengan Subdit Gakkum Ditpolairud

HEADLINE, HUKRIM222 Dilihat

PANGKALPINANG — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial AB, Rabu ( 12/4/2023 ).

Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana migas, yakni menimbun bahan bakar minyak ( BBM ) jenis pertalite yang disimpan dalam gudang miliknya.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, penangkapan AB merupakan tindak lanjut kepolisian setelah mendapatkan informasi dari nelayan tentang adanya penyalahgunaan BBM di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

“Menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari nelayan yang menginfokan bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di SPBUN PPI Sungai Selan,” jelas Indra, Jum’at ( 14/4 ).

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Subdit Gakkum bergerak dan langsung memantau sasaran sehingga terduga pelaku berhasil diamankan.

“Saat kita melakukan pengecekan di gudang pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 1.600 liter BBM yang dikemas dalam 95 jerigen dan 2 unit sepeda motor merk Suzuki, serta terdapat 2 orang yang berinisal RD dan AK yang sedang menyusun jerigen – jerigen BBM milik pelaku AB,” terangnya.

Menurutnya saat dicek lebih jauh ternyata pelaku tidak mengantongi dokumen perizinan. Selanjutnya AB berikut barang bukti dibawa ke Dit Polairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” kata Indra. ( Red )

Sumber: Bidang Humas Polda Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *