Tim gabungan Polres Babar, Sat Pol PP dan Koramil Muntok, geruduk lokasi Tambang Inkonvensional (TI)

BANGKAPOS.COM — Tim gabungan Polres Babar, Sat Pol PP dan Koramil Muntok, geruduk lokasi Tambang Inkonvensional (TI) rajuk ilegal yang merambah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan bakau desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/7/2017)
Razia di pimpin Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Sahbaini. 80 personil gabungan dilibatkan dalam razia tersebut.
Dilokasi razia di temukan kurang lebih 50 unit TI rajuk ilegal. Mereka beroperasi di dua tempat titik dan lokasi berbeda.
Sahbaini mengatakan, ini kali kedua pihaknya melakukan razia di kawasan sungai dan hutan bakau Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip. Sepekan sebelumnya, razia dilakukan jajaran Polsek Simpang Teritip.
” Ini kali kedua kami melakukan razia aktifitas TI di Desa Rambat. Mereka beroperasi di sungai dan hutan bakau. Di lokasi kami temukan kurang lebih 50 ponton TI rajuk ilegal,”  ujar Sahbaini mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK,  Selasa (18/7/2017)
Dalam razia tersebut, puluhan pekerja TI rajuk di kumpulkan. Mereka diminta menghentikan aktifitas penambangan di DAS dan hutan bakau desa Rambat, tanpa pengecualian. Namun sebagian dari pekerja tambang memilih kabur. Intruksi ini diurarakan Sahbaini disela-sela menggelar razia.
” Tadi kurang lebih ada sekitar 80 pekerja. Mereka kami kumpulkan. Kami minta mereka menghentikan aktifitas penambangan dan membongkar sendiri ponton mereka tanpa terkecuali. Karena aktifitas mereka merambah DAS dan hutan manggrove,” tegasnya.
Jika tetap mebandel, Sahbaini mengecam, membongkar paksa ponton-ponton TI rajuk di Desa Rambat. Bahkan, polisi mengecam menindak tegas pekerja TI rajuk yang masih tetap membandel. Intruksi ini berlaku, pasca berlangsungnya razia oleh tim gabungan kemarin.
” Kami telah memberi arahan dan imbauan agar mereka membongkar sendiri ponton-ponto nya. Tapi kalau masih membandel akan kami tidak tegas hingga pembongkaran paksa dan pidana,” pungkasnya.