BANGKA — Pekerja Tambang Inkonvensional (TI) rajuk ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan bakau desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, tak menghiraukan ultimatum Bupati Bangka Barat H Parhan Ali.
Bahkan saat ini, jumlah pekerja dan ponton TI di Desa Rambat terus bertambah. Begitupula dengan kerusakan hutan bakau dan DAS.
Berulang kali orang nomor satu di Babar itu, meminta agar DAS dan hutan bakau di Desa Rambat tidak di rambah. Pasalnya penambnagan di DAS dan hutan Bakau tentu melanggar aturan.
Terakhir ultimatum Bupati di utarakan dalam rapat kordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda). Rakor Formkominda tersebut di hadiri Kapolres Babar AKBP Hendro Kusmayadi, SKPD, dan sejumlah warga Rambat.
” Saya minta aktifitas TI di DAS dan hutan bakau di desa Rambat di hentikan. Karena itu melanggar aturan yang ada. Jadi tolong sampaikan kepada masyarakat agar segera membongkar ponton-ponton mereka,” imbuh Parhan.