Muntok – Supir truk gas elpiji berinisial AS alias AR ( 24 ), warga Pal 2 Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka Barat pada Kamis ( 17/10/2019 ) lalu karena membawa 139 butir pil diduga ekstasi, kemungkinan akan dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, saat diwawancarai awak media di sela – sela Lomba Senam Bedincak di Mako Polres Bangka Barat, Selasa ( 29/10/2019 ) pagi.
Penyebabnya kata Kapolres, setelah di teliti dan diperiksa di laboratorium di Palembang, pil seberat 30, 22 gram itu ternyata bukan ekstasi, walaupun faktanya, AS alias AR mengakui sudah enam kali membawa barang haram tersebut ke Bangka karena alasan ekonomi.
” Waktu itu dia ngakuin sendiri itu ekstasi, tapi pas di laboratorium kita cek, ternyata bukan kadarnya, mungkin bisa jadi ada juga yang memanfaatkan dia ini, tetapi dia bukan pemain baru, dia sudah enam kali, ada siklusnya, kita nggak bisa jelaskan siklus itu karena kita lagi tahap pengembangan,” ucap Adenan.
Dia menambahkan, pihaknya akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Bila memang AS tidak terbukti membawa pil ekstasi, maka AS akan dikeluarkan dari tahanan.
” Kalau memang dia nggak terbukti ya kita keluarkan dia, tapi kita nggak akan biarkan itu, artinya kita tetap lakukan penyelidikan karena narkoba ini kan kait mengkait, nanti kita lihat kait yang mana,” tandas Adenan.
Adenan juga menegaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak sembarangan, mengingat bahaya yang ditimbulkan narkoba. Dalam hal ini, Polres Bangka Barat telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Narkoba.
Kapolres belum dapat menjelaskan pil apa yang dibawa AS, namun dia memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, pil tersebut bukan pil ekstasi.
” Yang jelas jawabannya itu bukan ekstasi. Saya belum ini ya, yang jelas jawabannya itu bukan ( ekstasi, red ),” cetus dia.
” Pokoknya begini, Polres Bangka Barat nggak akan membiarkan narkoba ada disini. Mau nanti hasilnya apa yang jelas kita amankan dulu, kita periksa kita proses tapi kalau bener ya bener kalau memang nggak terbukti ya kita kembalikan lagi dia,” pungkas Adenan. ( SK )