Muntok — Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong tidak akan bisa meluncur bebas. Sat Lantas Polres Bangka Barat akan terus memburu kendaraan roda dua dengan knalpot bersuara bising tersebut tanpa kompromi.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU April Yadi menegaskan, penertiban knalpot brong dilakukan dalam rangka menciptakan Kamtibmas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat suara bising yang ditimbulkan.
” Kita lakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Penertiban kita lakukan agar mengantisipasi aduan masyarakat dengan kebisingan yang mereka buat sehingga mengganggu ketentraman masyarakat setempat,” jelas April Yadi, Kamis ( 09/07/2020 ).
Kasat Lantas menekankan, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot racing. Ia juga menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing untuk segera dicopot dan dipasang knalpot standard seperti semula.
” Kita juga meminta peran kepada para orang tua agar mengawasi dan memperhatikan anak – anaknya agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, apabila nanti terjaring saat kita lakukan penertiban akan ditindak tegas,” cetus April Yadi. ( SK )