BANGKA BARAT — Dua laki – laki warga Kecamatan Mentok diringkus polisi gara – gara nekad mencuri kabel tembaga di Masjid Agung Baitur Ridha di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Jum’at ( 10/1/2025 ).
Dua pelaku, RT ( 39 ) dan WU ( 27 ) melakukan aksinya pada Jum’at dini hari. Mereka mencuri kabel tembaga di masjid tersebut seberat 2 kilogram.
Akibatnya mereka pun harus berurusan dengan tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh mengatakan, awal kasus ini terungkap saat anggotanya mengamankan salah seorang pelaku berinisial WU yang terlibat kasus lain.
“Jadi tersangka WU ini sebelumnya sudah ditahan karena terseret kasus hukum lainnya. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel penangkal petir di Masjid Agung Mentok,” kata Iman Teguh, di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 6/2/2025 ).
Berdasarkan informasi itu polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus satu pelaku lain, yaitu RT pada Minggu ( 19/1 ).
Dari kedua tersangka polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti antara lain 2 kilogram kabel tembaga.
“Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang,” sambung Wakapolres.
Iman Teguh menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. ( SK )
Tak Ada Barang Lain, Kabel Masjid Agung Bangka Barat Pun Ikut Disikat Maling
