Tafsir Bahasa Indonesia dan Inggris Harus Hafal Qur’an 30 Juz, Bangka Barat Cukup Diperhitungkan

BANGKA BARAT — Cabang tafsir bahasa Indonesia dan bahasa Inggris MTQH ke – XIV Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2025 mulai digelar di Operasional Room II, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, di Kecamatan Mentok, Minggu ( 9/11 ) pagi.

Jumlah peserta 19 orang, namun menurut Sekretaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) Bangka Barat Juandi, tidak semua kabupaten/kota mengirimkan pesertanya karena cabang tafsir ini tergolong cukup berat.

“Tidak seluruh kabupaten kota mengirimkan peserta. Yang pertama peserta harus hafal Al Qur’an 30 juz yang bahasa Indonesia baru nanti bisa menafsirkan,” terang Juandi ditemui di OR II, Minggu pagi.

“Untuk bahasa Inggris itu dia persyaratannya harus mampu menghafal 18 juz baru nanti tafsirnya dijelaskan dalam bahasa Inggris,” lanjut dia.

Menurut Juandi, Bangka Barat cukup menonjol di cabang berat ini. Bahkan pada MTQH tingkat Provinsi Babel tahun lalu, perwakilan Bumi Sejiran Setason berhasil meraih juara pertama tafsir bahasa Indonesia putra dan putri dan juara 2 tafsir Bahasa Inggris putra dan putri.

“Bangka Barat di tafsir bahasa Indonesia tahun kemarin juara 1 putra putri. Yang Bahasa Inggrisnya tahun kemarin kita juara 2 putra putri sebagian itu ada yang di Bangka Induk yang mungkin berpotensinya besar dan Pangkalpinang,” terang dia.

Namun untuk bersaing di MTQH tingkat nasional, kata Juandi Bangka Belitung masih belum mampu dan hanya masuk di 20 besar.

“Kita harus pembinaan lagi karena cabangnya berat saingannya juga, kalau sudah bicara nasional memang luar biasa. Tentu pembinaan itu harus intens karena kalau hanya berdasarkan moment, memang agak sulit,” jelas dia.

Hal yang berat menurut dia menjaga hafalan Qur’an 30 juz, ini bukan perkara mudah. Terkadang tafsirnya bagus, hafalannya kurang baik yang sudah pasti akan mengurangi nilainya.

“Ya memang kebanyakan yang menjadi peserta di cabang ini berasal dari pesantren,” kata Juandi mengakhiri perbincangan. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *