BANGKA BARAT — Satuan Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan SP ( 30 ) dan AB ( 44 ), dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda.
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, SP warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga diamankan Tim Hantu Polres Bangka Barat di pinggir jalan Dusun Jampan, Desa Kelabat, pada Kamis ( 24/8 ).
“Sekitar pukul 00.30 WIB Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dipimpin
IPDA Yuliadi. Saat digeledah anggota menemukan lima paket plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu,” jelas Eddy, Jum’at ( 25/8 ).
Sabu – sabu tersebut disimpan pelaku di dalam korek api kayu merk ABC di dalam saku celana.
“Saat pelaku ditangkap dan digeledah di badan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram yang berada di dalam genggaman tangannya,” imbuh Eddy.
Setelah meringkus SP, polisi melakukan pengembangan. Saat diinterogasi SP pun ” bernyanyi ” ia membeli atau mendapatkan sabu dari AB, warga Dusun Stasiun, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga.
Tak ayal AB pun menjadi target buruan selanjutnya. Sekira pukul 01.00 WIB hari itu juga Tim Hantu bergerak mencari pria tersebut dan berhasil menangkapnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
“Anggota kita menemukan satu paket
plastik klip bening berisi sabu – sabu
seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang itu diselipkan pelaku di lipatan kasur di dalam rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Eddy. ( SK )
Sekali Bergerak, Tim Hantu Ringkus 2 Pengedar Sabu dalam Semalam
