Muntok — Bisnis jual beli sabu yang dilakoni pria asal Dusun Jampan Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga yang bernama Henky ( 41 ) harus berakhir. Pria ini diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa ( 18/2/2020 ) siang kemarin.
Kegiatan nekad melanggar hukum itu terendus pihak berwajib berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, gerak – gerik Henky pun diawasi petugas.
Hasilnya, Henky berhasil diringkus di pinggir Pantai Dusun Pala, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, pelaku selanjutnya digeledah badan. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti dari tubuh Henky.
Pria ini membawa sabu dan peralatan untuk jual beli seperti timbangan digital dan kantong plastik untuk kemasan barang haramnya.
” Setelah dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening, uang tunai, satu paket plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Rabu ( 19/2/2020 ).
Barang bukti yang di amankan yaitu, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 500.000, satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Dunhill putih, tiga buah sedotan kecil berwarna hijau diduga berisi sabu, dua buah sedotan kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu dan satu sedotan kecil juga diduga berisi sabu
” Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Jebus guna proses lebih lanjut. Kami akan lebih tegas dalam kasus narkotika di wilayah Bangka Barat. Diharapkan kepada masyarakat untuk membantu Polisi dalam memberantas narkotika,” cetus Adenan. ( SK )