Keluarga Pengedar Sabu di Kelurahan Menjelang Digeruduk Polisi

HEADLINE, HUKRIM2278 Dilihat

BANGKA BARAT — Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu – sabu diringkus Unit Res Intel bersama Satuan Reserse Kriminal Polsek Mentok di wilayah Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka, Rabu ( 23/7/2025 ).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan tiga pelaku yang diamankan ternyata ada hubungan keluarga.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ucap Yos, Kamis ( 24/7 ).

Lanjut Yos, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan pada Rabu ( 23/7 ). Awalnya polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial KS (35) dan P (52), di sebuah rumah di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang.

Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

“Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional,” terang dia.

Merasa kurang puas, tim melakukan pengembangan lebih lanjut, mengarah ke satu nama lain yaitu GPK (37), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku pertama.

GPK diamankan di rumah yang sama dan setelah digeledah, ditemukan 0,37 gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

“Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat,” kata Yos.

” Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Yos. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. beri kami lapangan pekerjaan,agar berkurangnya pengangguran.bupati kmi yang terhormat.anak” kami butuh makan,dan pendidikan kami sangat memohon.ari ni makan besok lh makan sebasing,tolong perbaiki ekonomi Bangka barat kite.pandang kmi org” yg dak mampu ni.ini hanya sepenggal isi hati/jeritan hati kmi jika ada salah kata yg kurang berkenan beribu ribu maaf kmi ucapkan