Ratusan Honorer Bangka Barat Dirumahkan, Sekda Bilang Begini

BANGKA BARAT — Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan masa kerja kurang dari dua tahun dirumahkan untuk sementara waktu.

Jumlah pegawai honorer yang dirumahkan berjumlah 257 orang, sejak 1 Januari 2025 lalu mereka tidak lagi bekerja.

Menurut Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh, saat ini Pemda masih berupaya dan berharap ada aturan dari Kemenpan RB agar para honorer tersebut bisa kembali bekerja. Untuk itu dirinya akan serta Sekda se Bangka Belitung akan mendatangi Kantor Kemenpan RB.

“Jadi masih menunggu aturan, besok kita bersama Sekda se-Babel ke Kemenpan RB, agar teman-teman ini masuk, terutama yang masa kerja di bawah 2 tahun, ada rekomendasinya,” ucap Soleh, di Kantor Bupati Bangka Barat, Senin ( 6/1/2025 ).

“Kita masih menunggu, harapan Pemda tentu mereka bisa ada persetujuan dari pemerintah pusat, apabila disetujui nanti kita sampaikan,” sambung dia.

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia ratusan honorer yang dirumahkan masih diusahakan agar tetap bisa bekerja seperti biasa.

Badri mengatakan pihaknya bersama Pemda Bangka Barat meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan aturan, terkait honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun, dapat dialihkan ke Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

“Berkaitan dengan PHL di bawah 2 tahun yang dirumahkan sementara ini menunggu surat atau aturan dari pusat karena mereka akan di PJLP-kan. Tetapi mekanisme menunggu MenPan RB,” ujar Badri.

Untuk itu kata dia DPRD dan Pemda akan berkoordinasi dengan MenPan RB, pada Selasa (7/1/2024) besok, untuk dapat mendorong pemerintah mengeluarkan aturan itu, sehingga mereka yang masa kerja di bawah 2 tahun bisa dialihkan ke PJLP.

“Jumlah mereka ini kurang lebih sekitar 200-an orang, kita berharap ada petunjung Menpan, agar mereka masuk di PJLP. Sehingga bisa bekerja kembali, karena tenaga administrasi dan dasar itu harus ada,” harap Badri.

Lanjut Badri untuk tenaga honorer lainnya telah mengikuti sejumlah seleksi PPPK dan menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Kalau seleksi P3k sudah, yang lulus P3K mereka tetap bekerja, yang tidak lulus akan masuk ke P3K paruh waktu, dimasukkan P3K paruh waktu dan sudah masuk data base. Kita berharap di bawah dua tahun ini, masih menunggu teknis dari MenPan RB,” imbuhnya. ( SK )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *