Muntok — Untuk menghambat penularan Covid – 19 jelang Natal dan Tahun Baru, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan orang dalam perjalanan menggunakan rapid antigen.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama menjelaskan, aturan dalam Surat Edaran tersebut mulai berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Jadi sudah berlaku di SE Gubernur. Jadi di SE itu sudah jelas di tanggal 21 Desember hingga 8 Januari 2021, nggak bisa ditawar – tawar lagi itu,” cetus Sidarta Gautama via telepon, Selasa ( 22/12/2020 ) sore.
Dijelaskannya, rapid antigen di Bangka Belitung untuk saat ini hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Timah dan Rumah Sakit Bakti Timah ( RSBT ) Muntok untuk wilayah Bangka Barat.
“Kita cuma ada di Rumah Sakit Timah, nggk ada di RS Umum atau Puskesmas. Rapid antobodi sampai 8 Januari nggak berlaku, tapi setelah 8 Januari kita lihat lagi kalau ada edaran baru atau apa,” tukasnya.
Adapun tarif sekali rapid antigen kata Sidarta, untuk di bandara penumpang harus merogoh kocek sebesar Rp.200 ribu. Sedangkan di RS Timah, kisaran tarifnya sama, antara 200 hingga 250 ribu.
Menurut dia, hasil dari rapid antigen lebih akurat bila dibandingkan dengan rapid antibodi.
“Bedanya antigen itu tidak diambil dari darah tapi dari cairan hidung dan tenggorokan. Dia posisi akurasi dan validasinya sudah mendekati swab, jadi posisi dia antara rapid antobodi dan swab, di tengah – tengah dia, prosentasenya 50 – 60 persen lah,” bebernya.
Sidarta menambahkan, arus penumpang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok saat ini sudah mulai ramai dan mereka pun telah banyak yang menggunakan rapid antigen.
Namun Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat kata dia tetap akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Pada dasarnya sebenarnya pemerintah ingin mengendalikan lonjakan orang dalam perjalanan yang berpergian menjelang Tahun Baru dan Natal. Makanya dikeluarkan lah edaran. Kita akan mengetatkan prokes di pelabuhan mulai dari kedatangan sampai kepergian, pengetatannya di prokes,” pungkasnya. ( SK )






























