Polsek Jebus Warning Keras Pedagang Petasan dengan Penyitaan

Jebus – Polsek Jebus menghimbau agar tidak ada pedagang yang menjual petasan selama bulan Ramadhan guna menghindari dampak buruk yang disebabkan barang tersebut.

” Imbauan tersebut dapat ditaati, sehingga tidak ada pedagang yang ingin mencoba-coba menjual petasan di wilayah Jebus dan Parittiga,” tandas Kapolsek Jebus, AKP Andi Purwanto, Minggu ( 5/5/2019 ).

Menurut Kapolsek, akibat suara letusan petasan, sering mengganggu kekhusukan umat Islam dalam menjalan kan ibadah, terutama saat sholat tarawih, karena suara letusan akan memecah konsentrasi saat beribadah.

Untuk itu, pihak Kepolisan terus melakukan penertiban atau razia terhadap pedagang petasan di Kecamatan Parittiga dan Jebus.

Dalam razia tersebut, anggota Polsek Jebus dalam patrolinya di Jalan Depan RSBT Desa Puput menemukan Rian ( 16 ), warga Kampung Baru Desa Sinar Manik yang berjualan petasan. Barang dagangan pemuda itu pun disita Polisi, terutama yang bedaya ledak tinggi.

Selain Rian, pedagang lain juga ikut diamankan. Irwan ( 35 ), warga Dusun Bukit Maya Desa Air Gantang yang berdagang petasan di Jalan Simpang Luci Desa Puput harus merelakan barang dagangannya disita petugas.

Tak berbeda dengan Debi ( 29 ), warga Desa Sinar Manik yang tidak mengantongi izin penjualan, ikut merasakan petasan berdaya ledak tinggi miliknya disita Polisi.

” Ini peringatan keras bagi masyarakat yang kerap meledakkan petasan, menjual ataupun yang memproduksinya. Bulan Ramadhan ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan,” tegas Andi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *