Muntok — Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Hartono, S.E. mengatakan, Dinas Luar ( DL ) pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada masa menuju New Normal saat ini, bila tujuannya masih lingkup dalam daerah diperbolehkan dengan izin Bupati. Namun untuk DL keluar daerah, belum berlaku untuk semua pegawai.
” Keluar daerah belum berlaku untuk semua. Kalau urgen sebenarnya boleh juga, sudah dibuka sekarang sudah ada ketentuan, cuman syaratnya berat,” ujar Hartono, Kamis ( 11/6/2020 ) diruang kerjanya.
Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang ingin DL kata Hartono, diantaranya, yang bersangkutan harus mengantongi surat izin, harus menjalani rapid test dan swab terlebih dahulu serta tujuannya harus jelas. Biaya rapid test dan swab pun harus mandiri alias ditanggung sendiri.
” Dia rapid test dulu, kalau nggak rapid test harus swab dulu, bawa surat izin, yang jelas tujuannya mau kemana, pulangnya juga seperti itu nanti, nah itu harus mandiri bukan dibiayai oleh kita,” katanya.
” Jadi kan yang mau ke Jakarta kemarin tiga kali rapid test sekali rapid test 500 apa 600 ribu, nah kalau dia nyeberang itu kan berarti udah mampu, wartawan aja kalau mau ke Jakarta berarti dia biaya sendiri kan,” tukas Sekda. ( SK )