Mustika Sari Ayu, Jual Carnophen Karena Tidak Ada Pekerjaan

BANGKA BARAT, HUKRIM223 Dilihat
Duta Radio – Gadis manis muda belia, Mustika Sari Ayu ( 18 ), diciduk Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga menjual obat terlarang Carnophen.
Mustika ditangkap di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang pada Selasa ( 24/10/2017 ) sekira pukul 19:00 wib.
Gadis asal Tempilang ini mengaku, obat yang tidak memiliki izin edar tersebut ia dapatkan dari seorang pria dari Pangkal Pinang.
” Obatnya saya dapatkan dari Bang Kana dari Pangkal Pinang, disuruh jual, baru malam Minggu kemarin dikasih 20 keping,” kata Mustika saat diwawancarai di depan kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Selasa ( 31/10/2017 ).
Pangsa pasar Mustika dalam menjajakan obat haramnya tersebut adalah para pekerja Tambang Inkonvensional  ( TI ) di sekitar Desa Air Lintang, Tempilang.
” Obatnya saya jual kepada orang bekerja TI, sekeping Rp. 100.000. Sudah laku delapan keping,” akunya.
Dia mengaku belum mendapatkan komisi sepeserpun dari penjualan obat ilegal tersebut. Gadis yang baru menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas ini terpaksa menjual Carnophen karena tidak punya pekerjaan, meskipun ia mengetahui obat – obatan yang dijualnya tersebut ilegal karena tidak punya izin edar dan dilarang untuk dijual bebas.
” Saya tidak punya pekerjaan, baru tamat sekolah SMA. Saya tau obat ini tidak boleh dijual. Ya saya menyesal,” ujar Mustika.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Siswo Dwi Nugroho  mengatakan akan menerapkan pasal Undang – Undang Kesehatan kepada tersangka Mustika Ayu.
” Ini tersangka wanita  spesialis peredaran obat – obatan daftar G. Akan kita kenakan pasal Undang – Undang Kesehatan pasal 197 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan,” tandas Wakapolres Bangka Barat Kompol Siswo Dwi Nugroho seizin Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi saat Konferensi Pers di depan Kantor Sat Res Narkoba, Selasa ( 31/10/2017 ).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari Mustika, 12 keping obat Carnophen ( 120 butir ), 1 unit handphone OPPO dengan Sim Card 085839637821 dan uang senilai Rp. 250.000. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *