12 tersangka pengedar narkoba terjaring dalam Operasi Antik ( Anti Narkoba )

BANGKA BARAT, HUKRIM284 Dilihat
Duta Radio – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat beringkus 12 tersangka pengedar narkoba dalam Operasi Antik ( Anti Narkoba ) yang berlangsung selama 12 hari selama bulan Oktober 2017.
” Untuk Polres Bangka Barat dan jajaran selama melakukan kegiatan Operasi Antik telah mengungkap sepuluh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, yang terdiri dari sebelas tersangka pria dan satu tersangka wanita,” jelas Wakapolres Bangka Barat Kompol Siswo Dwi Nugroho, S.IK, didampingi AKP Andri Eko Setiawan, S.IK saat konferensi pers di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Selasa ( 31/10/2017 ).
Para tersangka pengedar narkoba itu adalah, Hairul alias Erul, Endi Sulaiman alias Leman, Doris, Wendri, Mustika Sari Ayu, Ade alias Botak, Ashadi alias Hadi, La Pati, Iwan, Sinto, Candra Pradita dan Awik.
Menurut Wakapolres Bangka Barat Kompol Siwo Dwi Nugroho, S.IK,  12 orang tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda.
Siswo lebih lanjut memaparkan, para tersangka berdomisili di Bangka Barat, namun barang haram yang mereka jual berasal dari luar Bangka Barat, dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk melacak Sang Pemasok.
” Kalau untuk tersangka yang kita amankan memang rata – rata berdomisili di Bangka Barat, dan asal muasal barang berasal dari luar, ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Mudah – mudahan kita bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal lagi,” tandas Wakapolres.
Dua orang dari dua belas tersangka terpaksa di tembak kakinya oleh petugas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Narkoba yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polre Bangka Barat tidak hanya narkoba jenis shabu,tapi terdapat juga narkoba jenis ganja, ekstasi, dan  pil Carnophen.
Untuk jenis obat terlarang Carnophen di dapat dari tersangka Mustika Sari Ayu ( 18 ), ekstasi atau ineks di dapat dari Ade alias Botak dan Ashadi alias Hadi, dan ganja berhasil diamakan dari tersangka Candra Pradita dan Awik.
” Dari para tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 21,22 gram, ganja 1,4 gram, pil ineks sebanyak 23 pil, pil carnophen sebanyak 120 butir, uang Rp. 2,2 juta, barang bukti berupa handphone ada 6 unit,” jelas Siswo.
Mengenai dua tersangka yang ditembak kakinya, Siswo mengatakan kedua orang tersebut memang sudah menjadi target operasi Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat.
Salah satunya, Hairul alias Erul yang hilir mudik dari Palembang ke Muntok membawa narkoba.
” Keduanya memang masuk dalam target operasi kami, dimana kami mendapatkan info bahwa keduanya kerap mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tukas dia.
Para tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *