BANGKA BARAT — Polisi sudah mengantongi nama MR, orang yang menyediakan sabu – sabu untuk EG ( 25 ) dan ES ( 26 ), pasangan suami istri warga Jalan Menara Air, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pasutri ini ditangkap Tim Hantu di rumahnya di Jalan Menara Air, Desa Belo Laut pada Selasa ( 4/11 ) malam.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi mengatakan, saat ini MR masih diburu Tim Hantu.
“Itu diakui oleh suaminya ( EG ) sudah dua kali dan barang bukti tersebut diambil dari saudara MR. Nah MR ini masih kami melakukan penyelidikan dan tetap akan kami kejar keberadaannya,” kata Nikko saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bangka Barat, Kamis ( 6/11 ).
Menurut Nikko, Tim Hantu berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah pasutri satu anak itu saat dilakukan penggeledahan.
EL sempat menyembunyikan sabu di balik bra yang ia pakai, tapi berhasil ditemukan polisi.
“Pada saat dia datang di rumah kami amankan ternyata barang bukti tersebut disimpannya di antara belahan dada payudaranya. Dan dia sendiri yang mengeluarkan dan itu diakui oleh ES ini itu barang milik suaminya,” terang Nikko.
Kepada polisi, EL mengaku hanya membantu atau menemani suaminya mengambil barang. Dari pasangan ini polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket ukuran besar dengan berat brutto 51.53 gram.
Tersangka an. EG dan ES di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )
MR, Pemasok Sabu untuk Pasutri Menara Air Masih Diburu Polisi






























