BANGKA BARAT — Seorang ibu rumah tangga berinisial YS alias Yus ( 28 ) jauh – jauh datang dari Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat hanya untuk mengedarkan sabu – sabu.
Sasarannya para pekerja ponton penambang timah di perairan Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
“YS ini aslinya dari Toboali. Nah, dari Toboli, YS ini sengaja ke Bangka Barat, memang dia menjual sabu itu kepada pekerja – pekerja TI ponton yang ada di laut. Itu pengakuan dia,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi, Kamis ( 6/11 ).
Perempuan ini diamankan Tim Hantu pada Jumat ( 24/10 ) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Awalnya pelaku tidak mengakui adanya transaksi tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat dan ditemukan 4 paket besar sabu, 21 paket kecil yang disimpan di dalam dompet kain warna biru, dan 1 timbangan digital kecil yang disimpan di dalam bantal bulu,” kata Nikko.
“Dan barang bukti yang kami sita dari dia kurang lebih 30 gram lebih. Ini barang bukti si Yusnia,” lanjut dia.
Tersangka YS diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Selain YS, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RC ( 35 ) yang secara terang – terangan berjualan sabu – sabu di rumahnya.
RC merupakan warga Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Nikko, RC menjual sabu – sabu langsung dari rumahnya dan pembayaran dilakukan secara Cash on Delivery ( COD ).
“Kami mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa rumahnya ini dijadikan transaksi narkoba oleh si RC. Yang mana si RC ini bertransaksi dengan cara COD. Orang yang membeli datang ke rumahnya dan sangat bebas,” ujar Kasat Narkoba.
Informasi tersebut diselidiki polisi lebih lanjut dan ternyata laporan masyarakat itu memang benar. RC merupakan bandar sabu
yang berani bebas bertransaksi di rumahnya melayani pelanggan yang datang dan langsung bayar, layaknya berjualan permen.
“Ternyata memang benar si RC ini bandar narkoba dan dia menjual secara COD dan kita amankan pada Selasa (28/10 ) sekira pukul 20.40 di sebuah rumah di Dusun Jebu Laut,” ujar Nikko.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni
2 paket besar sabu dan 1 unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di belakang rumah pelaku dengan cara ditanam di tanah.
Di TKP dari hasil penangkapan RC diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 2 paket ukuran besar dengan berat brutto 20.28 gram.
Kepada polisi RC mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama FJ yang masih diburon Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat.
Tersangka RC diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )
IRT Toboali Jual Sabu ke Pekerja Ponton di Perairan Mentok






























