Kemenkeu Cabut Sanksi, DAU Rp. 11 Milyar untuk Kabupaten Babar Cair

Muntok — Sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang dijatuhkan oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terhadap Kabupaten Bangka Barat telah berakhir.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu mengatakan, sanksi itu kini telah dicabut, DAU yang tertunda pun telah dicairkan.

” Kita dapat pemotongan refocusing dana dimana untuk belanja barang jasa sekitar 53% dan belanja modal 48%. Maka sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dilaporkan ke Kementerian Keuangan,” kata Abimanyu, Selasa ( 26/5/2020 ).

” Jadi pada tanggal 14 Mei kita laporkan kembali hasil refocusing kita, sehingga berdasarkan hasil verifikasi mereka, dinyatakan sudah memenuhi ketentuan. Makanya pada tanggal 20 Mei kemarin, kekurangan dana DAU yang ditunda 30% atau sekitar Rp. 11 milyar itu akhirnya sudah disalurkan. Jadi ini sudah clear, sehingga bulan berikutnya sudah kembali normal,” sambungnya.

Abimanyu mengatakan, sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjadi salah satu daerah dari 380 Pemda seluruh Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut mengakibatkan Dana Alokasi Umum ( DAU ) sebesar Rp. 11 milyar untuk Kabupaten Bangka Barat ditunda pencairannya.

Dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020 disebutkan, daerah yang ditunda DAU-nya disebabkan oleh realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan virus Corona ( Covid-19 ) tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.

” Kita di Bangka Barat sebelumnya terkena penundaan 30 persen DAU, karena kita belum memenuhi ketentuan SKB Menteri terkait refocusing anggaran dari APBD 2020 untuk penanganan virus Corona, dimana waktu itu refocusing dana kita belum mencapai 50% belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga kita tertunda,” bebernya.

Namun menurut Abimanyu, penundaan DAU tersebut tidak berlangsung lama, hanya butuh waktu sekitar dua minggu untuk dilakukan refocusing kembali yang dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *