Kejari Babar Gelar Perbandingan Hukum Tipikor Amerika Serikat – Indonesia

Duta Radio – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka Barat mengadakan seminar perbandingan hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat dan Indonesia yang dilaksanakan di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat pada Selasa ( 06/2/2018 ).

Narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini, Jaksa Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Peter Ainsworth, MBK ( Senior Corruption Advisor ) dan Chairul I mam, SH  mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Seminar ini juga dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH, Ketua DPRD Babar, Hendra Kurniady dan pejabat OPD Lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Neva Sari Susanti, seminar yang digelar tersebut merupakan rangkaian dari program penguatan jaringan anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dari Kejari Bangka Barat.  Menurut dia, terdapat kesamaan dalam praktek hukum antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal tindak pidana korupsi.

” Ini adalah program penguatan kita bahwa penting untuk memberantas tindak pidana korupsi di Bangka Barat tetapi di buat ada perbandingan hukumnya. Jadi ternyata ada kesamaan praktek hukum di Amerika Serikat dan di Indonesia dan memang ada beberapa kasus yang hampir sama,” kata Neva Sari,  Selasa (6/2/2018 ).

Untuk itu, Neva berharap  seminar yang digelar dapat memberi pencerahan kepada pejabat dan aparat hukum di Bangka Barat untuk  mengetahui mengenai apa saja yang bisa kita lakukan untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi.

” Kita harap Muspida dan perangkat pemerintahan di sini bisa mau untuk bekerja sama dengan kami melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) itu,”  ujar Neva.

Dalam kesempatan yang sama,  Wakil Bupati Bangka Barat, Markus mengatakan, tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.  Korupsi yang tidak terkendali, kata Markus akan membawa bencana terhadap perekonomian nasional.

” Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa,” ujar Markus dalam sambutannya.

Lebih lanjut Markus mengatakan,  tindak pidana korupsi tidak harus mengandung secara langsung unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi termasuk suap menyuap yang merupakan perbuatan tercela adalah penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan keuntungan finansial.

” Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh – sungguh melalui langkah – langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam  masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum,” tandas dia.  ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *