BANGKA BARAT — Penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2025–2029 merupakan sebuah momentum krusial yang lahir dari dua mandat utama yang saling menguatkan, yaitu mandat konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mandat politik dari masyarakat melalui pemilihan kepala daerah.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman dalam sambutannya pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2025 – 2029, di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD, Senin ( 6/10 ).
“RPJMD bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antar pemangku kepentingan dan arah alokasi anggaran,” kata Yus Derahman.
Menurutnya RPJMD 2025–2029 harus mampu merumuskan secara tajam dan terukur bagaimana Kabupaten Bangka Barat akan mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusianya.
Juga membangun infrastruktur yang merata untuk mengurangi kesenjangan wilayah, mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan berbasis inovasi, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan.
Wabup melanjutkan, penyusunan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 tidak bisa terlepas dari peraturan perundang-undangan yang mendukung dan bersinggungan langsung dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan indikator kinerja yang multi dimensi dan multi sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilannya akan menjadi tolok ukur utama dari kinerja pemerintahan dalam satu periode,” ujarnya di hadapan segenap anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir.
Dikatakan Yus Perda tersebut disusun sebagai respon langsung terhadap kebutuhan, aspirasi dan permasalahan faktual yang hidup di tengah masyarakat.
Dan peraturan daerah ini merupakan amanat dan kewajiban yang diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang tentang pemerintahan daerah dan undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dia menekankan, peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada pemerintah daerah, untuk melegalkan RPJMD sebagai dokumen yang berfungsi sebagai instrumen untuk menerjemahkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih menjadi kerangka kerja yang terukur
“Dan RPJMD juga sebagai referensi utama yang memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional, termasuk Asta Cita presiden dan wakil presiden,” tutup Yus Derahman. ( SK )
Keberhasilannya RPJMD Jadi Tolok Ukur Utama Kinerja Pemerintahan dalam Satu Periode
