BANGKA TENGAH – Permohonan kasasi Kepala Desa Penyak, Sapawi, yang diajukan oleh Kantor Hukum Simpul Law Office dikabulkan Mahkamah Agung RI, dalam putusan kasasinya tertanggal 14 Juni 2023 memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukum pidana 2 tahun penjara.
Sebelumnya Sapawi dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam perkara “Di muka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana”.
Namun dalam sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara, 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum Syahrial Rosidi dan Rudy Atani Sitompul, dari Simpul Law Office, mengatakan, pada saat sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Koba, hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara dan menempatkannya di Lapas Kelas I A Palembang.
“Pada saat sidang putusan terdakwa ini tidak didampingi oleh penasehat hukum, namun setelah divonis oleh hakim 4,6 tahun, karena keputusan itu kami diminta oleh pihak keluarga untuk mendampingi, setelah itu, karena putusan ini dianggap tidak berkeadilan akhirnya klien kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan alhamdulillah, kasasi kami dikabulkan oleh MA,” terangnya Rabu (21/6/23).
Lebih lanjut di jelaskan Syahrial, pada amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 Juni 2023 berbunyi, menolak permohonan kasasi II Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 7/PID/2023/PT BBL tanggal 20 Februari 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 127/Pid.B/2022/PN Koba tanggal 24 Januari 2023 tersebut.
“Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung tetap memutuskan klien kami terbukti bersalah divonis hukuman 2 tahun penjara. Kemudian juga tidak ada menyatakan penahanan terdakwa ditempatkan di Lapas kelas I A Palembang, jadi dengan demikian klien kami tetap ditahan di Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, dikurangi masa tahanan,” bebernya.
Lanjut Syahrial, ia mengucapkan terima kasih atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, karena menurutnya, keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Atas nama penasehat hukum dan keluarga terdakwa kami mengucapkan terima kasih atas putusan ini, kami merasa masih ada rasa keadilan di Republik Indonesia dengan pengurangan hukuman ini, karena keputusan di awal membuat bertanya-tanya dengan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tapi alhamdulillah, dari keputusan MA jelas menyatakan pengurangan hukuman dan tidak menyatakan penempatan di Palembang,” pungkasnya. (Hari Yana)
Link sumber: kabarbangka.com