Duta Radio – Aldi Lesmana Alfianto ( 21 ) harus menanggung kerugian Rp. 18. 000.000 setelah niatnya untuk bekerja sebagai Satpam PT. Timah berbuntut penipuan.
Penipuan dengan iming – iming menjadi Satpam PT. Timah ini berawal dari kedatangan RA ke rumah Aldi Alfianto di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, Minggu ( 8/10/2017 ) silam.
RA menawarkan pekerjaan menjadi Satpam PT. Timah kepada Aldi melalui PT. CAKRA.
Aldi pun tergiur dengan tawaran itu meskipun menurut rekannya tidak ada lowongan kerja Satpam di PT. Timah.
Beberapa hari kemudian, RA datang kembali kerumah Aldi dan meminta uang sebesar Rp. 3.000.000 dengan alasan untuk mempermudah berkas. Aldi pun memberikan sejumlah uang tersebut kepada RA.
Tidak hanya sampai disitu, RA kerap datang lagi untuk meminta uang kepada Aldi dengan berbagai macam alasan.
Aldi pun mengucurkan uangnya secara bertahap sesuai yang diminta RA, sehingga total uang yang Aldi berikan kepada RA mencapai angka Rp. 18.000.000.
Selanjutnya RA mengatakan, Aldi ditempatkan di Sungailiat dan diminta untuk datang ke PT. CAKRA di Pangkal Pinang.
Tanggal 3 Januari 2018, Aldi Lesmana Alfianto bersama orangtuanya datang ke PT. CAKRA di Pangkalpinang. Namun Aldi kecewa, ternyata berkas lamarannya tidak ada di perusahaan tersebut.
Merasa ditipu, Aldi pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polres Bangka Barat pada Rabu ( 21/3 2018 ).
RA ( 23 ), terduga pelaku penipuan terhadap Aldi ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Kamis ( 22//3/2018 ).
Dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 set baju Satpam lengkap dan 1 lembar kertas penempatan yang di janjikan oleh tersangka kepada Aldi.
Tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun. Tersangka telah melakukan penipuan sebanyak 24 kali dengan total kerugian korban sebesar Rp.18. 000.000.
Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Febriandi Aloho seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, kasus tersebut di tangani Unit Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.
” Bagi masyarakat yang merasa tertipu rekrumen Satpam PT. Timah agar segera melaporkan ke Polres Bangka Barat,” himbau Febriandi. ( SK ).