Rapat Paripurna Tidak Quorum, LKPJ Bupati Babar Tidak Ada Tanggapan

Duta Radio – Rapat paripurna penyampaian LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ) Bupati Bangka Barat 2017 urung dilaksanakan. Rapat yang dijadwalkan pukul 15:00 wib di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat pada Kamis, ( 29/3/2018 ) sore tidak quorum.

Dari 25 orang anggota DPRD Bangka Barat, yang hadir hingga rapat dibuka oleh Wakil Ketua I, Badri Samsu hanya 7 orang. Setelah rapat di skor selama 5 menit, jumlahnya bertambah menjadi 9 orang. Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali sendiri tiba lebih awal di ruang rapat.

Sedangkan Ketua DPRD Hendra Kurniady tiba di Gedung Mahligai Betason II setelah rapat ditutup. Menurut Hendra yang sedang dinas luar, pesawatnya delay selama satu jam sehingga dia terlambat tiba di Muntok.

Rapat di skor selama lima menit atas usulan fraksi Nasdem, PDIP, Golkar dan Partai Demokrat dengan pertimbangan rapat tidak akan tercapai quorum meskipun ditunggu selama satu jam.

Tidak quorumnya rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka Barat sangat disayangkan Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Badri Samsu.

” Jadi pertama – tama saya selaku pimpinan DPRD minta maaf kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dengan tidak quorumnya rapat paripurna ini. Saya sangat menyayangkan dengan tidak quorumnya rapat ini,” ujar Badri Samsu kepada awak media di Gedung Mahligai Betason II, usai menutup rapat, Kamis ( 29/3 ).

Namun Badri Samsu mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran 16 anggota DPRD Bangka Barat yang menyebabkan rapat tidak quorum. Dia mempersilahkan awak media untuk konfirmasi langsung kepada anggota DPRD yang tidak hadir tersebut.

” Alasannya saya tidak tahu, silahkan lah bapak – bapak, ibu media konfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Mengenai LKPJ Bupati yang urung disampaikan, Badri mengatakan tidak ada lagi jadwal ulang. Sesuai aturan, LKPJ Bupati disampaikan pada bulan ketiga anggaran, sedangkan rapat paripurna digelar pada akhir bulan Maret sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dijadwal ulang.

Dengan demikian, menurut Badri Samsu, status LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2017 tidak ada tanggapan dari DPRD.

” Terkait regulasi, aturannya bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati ini, ini kan di bulan ketiga, ini kan sudah akhir bulan, jadi lembaga DPRD ini tidak ada tanggapan terkait LKPJ Bupati,” tandas Badri.

” Iya, secara regulasi kan tiga bulan dan ini hari terakhir, jadi untuk rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun depan, tahun 2018. LKPJ tahun 2017 tidak ada tanggapan. Jadi intinya tidak ada tanggapan, itu ajalah,” tukasnya lagi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *