Empat Raperda Disetujui DPRD Babar, Salah Satunya Raperda Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin

Muntok ( Radio Duta ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) di Gedung Mahligai Betason 2 DPRD Bangka Barat, Dusun Daya Baru Desa Belo Laut, Muntok, Rabu ( 26/12/2018 ) pagi.

Keempat Raperda yang telah dibahas di Pansus IV, Pansus X, Pansus XI dan Pansus XII dan telah disetujui oleh DPRD Bangka Barat ini yaitu, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin, Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan
Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.

Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH., memaparkan garis besar muatan empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda ( Peraturan Daerah ) tersebut, diantaranya, Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa dan Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.

Dikatakan Markus, berdasarkan amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat desa/kelurahan sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan yang melakukan fungsi pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

” Dengan demikian, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa dengan berpedoman pada Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,” jelas Markus.

Bantuan hukum untuk orang miskin juga mendapat perhatian dari Pemda Bangka Barat. Menurut Markus, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia.

Markus menyebutkan, bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan didepan hukum.

” Salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan atau kesamaan kedudukan dalam hukum yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum,” katanya.

Markus menambahkan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum, lanjut dia, adalah orang atau kelompok orang miskin, sedangkan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.

” Dana bantuan hukum tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada advokad yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan,” tandas Markus.

Rapat paripurna ini selain dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH, Sekda Yunan Helmi, tiga pimpinan DPRD Bangka Barat, Hendra Kurniady, Badri Samsu dan Medi Hestri dan segenap anggota, juga dihadiri unsur Forkopimda, segenap Kepala OPD Lingkungan Pemkab Bangka Barat, perwakilan PKK serta BUMN dan BUMD Bangka Barat. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *