Muntok — Dua penambang liar Tahura Menumbing, Ringga ( 33 ) dan Purwanto ( 40 ), asal Jawa Timur yang diamankan Satpol PP Bangka Barat hanya bisa pasrah. Keduanya disergap saat sedang menambang di Kawasan Menumbing pada Kamis ( 6/5 ) siang.
Menurut pengakuan Ringga, dirinya tinggal di rumah kontrakan di Kampung Sinar Menumbing, Desa Air Belo. Sedangkan rekannya, Purwanto tinggal di Jalan Raya Peltim, Muntok.
Ringga menuturkan, meskipun mengetahui menambang di kawasan Menumbing ilegal, tapi dirinya bersama Purwanto terpaksa melakukannya karena hendak mengirimkan uang ke kampung jelang lebaran ini.
” Tahu ini HL, dilarang nambang. Terpaksa buat lebaran buat ngirim orang tua, soalnya di TI nggak ngasil. Ngirim ke kampung buat lebaran soalnya nggak bisa mudik, jadi mending ngirim,” tuturnya.
Dia mengaku, selama beberapa tahun merantau ke Muntok, selain bekerja di Tambang Inkonvensional ( TI ), perkerjaan lain juga ia lakukan, apalagi bila kepepet harus bayar kontrakan sebesar Rp. 300 ribu per bulan.
” Disini udah lama lah, sekitar berapa tahun. Tapi kan nggak tetap kadang di Jakarta kerja bangunan. Kadang ikut kawan juga ngelangkung kalau kepepet mau bayar kontrakan,” ucap Ringga.
Menurutnya, dirinya bersama Purwanto baru tujuh hari menambang di kawasan Menumbing. Timah yang didapat pun relatif sedikit, berkisar pada angka 2 sampai 3 kilogram saja. Mereka menambang secara manual tanpa mesin. Dia tidak menampik, selain mereka masih ada penambang lain yang beraktivitas di Menumbing.
” Tadi ada penambang lain, tapi siapa aku nggak tahu tapi sering. Dua orang, tapi setiap berangkat nggak pernah bareng,” ujarnya.
Di lain pihak, Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason, Najamuddin mengatakan, aktivitas penambangan liar di Menumbing mencemari sumber air baku mereka di aliran Sungai Argo Tirto atau biasa disebut Sungai Babi.
” Air ( limbah tambang ) itu mencemari kolong andalan kami, yaitu kolong yang merupakan sumber air baku yang disuplai untuk masyarakat Muntok, kita memang ada kolong Menjelang, tapi ini memang kolong andalan yang kualitas airnya sangat baik,” jelas Najamuddin.
Setelah melaporkan hal itu kepada Kasat Pol PP, Sidarta Gautama dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat, Ridwan, tim gabungan Pol PP dan PDAM hari ini bergerak menuju ke titik pencemaran. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan.
” Saya menghimbau, harapan saya karena ini sering terjadi, kegiatan pencemaran ini, mengingat ini bulan puasa dan akan menyambut hari raya Idul Fitri, saya menginginkan tidak ada gangguan pengaliran produksi air oleh Perumda Tirta Sejiran Setason kepada masyarakat Muntok, karena bagaimana ketika hari raya atau puasa mereka menerima kualitas air kurang baik? jadi saya sangat bertanggung jawab untuk mempertahankan kualitas ini. Kalau menambang jangan di dalam hutan Tahura yang airnya merupakan air baku untuk Perumda Tirta Sejiran Setason,” harap Najamuddin. ( SK )