PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna, Senin (21/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Beliadi, dan dihadiri para anggota serta perwakilan eksekutif.
Dalam kesempatan itu, sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka dan secara bulat menyetujui raperda tersebut.
“Semua fraksi telah menyampaikan pandangan dan menerima raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Beliadi.
Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat Kebangkitan Bangsa, dan Bintang Persatuan Pembangunan.
Meski demikian, mereka tetap memberikan catatan dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
Usai pembacaan keputusan oleh Plt. Sekretaris DPRD, palu sidang diketuk sebagai tanda resmi pengesahan. Hal ini menjadi tonggak penting dalam tahapan akhir pelaporan pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. (Ry)






























